Perlindungan Investor?

Jumat, 29 November 2024 | 05:42 WIB
Perlindungan Investor?
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Tedy Gumilar. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Tedy Gumilar | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) masih jadi topik yang menarik untuk dibahas. Maklum, otoritas bursa kerap mengambil langkah yang memancing kontroversi. Salah satunya soal suspensi perdagangan saham. 

Merujuk data BEI, sejak tanggal 1 hingga 28 November 2024 ada 20 emiten yang perdagangan sahamnya digembok. Sebagian di antaranya beberapa kali keluar masuk kerangkeng, misalnya saham PT Jakarta International Hotels And Development Tbk (JIHD) dan PT Dwi Guna Laksana Tbk (DWGL).

Emiten yang baru melantai juga tak luput dari sasaran. Paling anyar adalah PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ), yang sejak listing pada 11 November 2024 sahamnya memang terus mendaki. Alhasil, perdagangan saham emiten perdagangan batubara dan nikel, itu dua kali disuspensi. Saat kali kedua, gembok perdagangan saham DAAZ dibuka namun langsung dijebloskan ke Papan Pemantauan Khusus (PPK).

Publik tak pernah tahu, dan sepertinya tidak akan pernah diberi tahu, apa alasan sesungguhnya di balik suspensi puluhan saham itu. Sebab, otoritas bursa hanya menggunakan alasan yang standar; suspensi dilakukan sebagai cooling down dan bentuk perlindungan kepada investor.

Nah, yang menarik dari kebijakan BEI ini bukan hanya soal transparansi alasan suspensi perdagangan saham. Namun juga fakta bahwa dari 20 saham, 18 di antaranya disuspensi ketika harga sahamnya naik. Hanya ada dua emiten; PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) dan PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (BDKR) yang perdagangan sahamnya dihentikan lantaran harganya merosot.

Kenapa BEI seperti hanya tertarik menyetop perdagangan saham yang harganya tengah menanjak? Mengapa saham yang harganya jeblok lebih sedikit yang digembok, meskipun saham yang turun berpotensi membuat investor merugi ketimbang saham yang harganya naik?

Jangan lupa, pada saat bersamaan pasar saham Indonesia sedang tertekan. Dibanding posisi akhir Oktober 2024, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 28 November 2024 sudah anjlok 5,19%. Koreksi tak hanya dialami saham blue chip penggerak indeks tapi juga mayoritas saham penghuni bursa.

Saham yang hijau mewarnai running trade di kala pasar sedang bearish, sesungguhnya memberi penghiburan, sekalipun bagi yang tak punya barang. Namun, hiburan kecil itu pun direnggut juga dan hanya menyisakan tanda tanya.

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler