Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Untuk Siapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendekati ujung tahun 2022, pemerintah merilis aturan yang menyulut polemik. Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember tahun lalu. Meski tujuannya mulia, membawa kepastian hukum investasi di Tanah Air, isinya membuat buruh meradang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penerbitan Perppu 2/2022 mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
