Berita Nasional

Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Untuk Siapa?

Sabtu, 07 Januari 2023 | 10:22 WIB
Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Untuk Siapa?

ILUSTRASI. Pemerintah?terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Reporter: Andy Dwijayanto, Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendekati ujung tahun 2022, pemerintah merilis aturan yang menyulut polemik. Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember tahun lalu. Meski tujuannya mulia, membawa kepastian hukum investasi di Tanah Air, isinya membuat buruh meradang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penerbitan Perppu 2/2022  mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru