ILUSTRASI. Pemerintah?terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Reporter: Andy Dwijayanto, Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendekati ujung tahun 2022, pemerintah merilis aturan yang menyulut polemik. Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember tahun lalu. Meski tujuannya mulia, membawa kepastian hukum investasi di Tanah Air, isinya membuat buruh meradang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penerbitan Perppu 2/2022 mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.