Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu ini terbit sebagai tindaklaju putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), inkonstitusional bersyarat.
Satu poin penting dalam Perppu Cipta Kerja menyangkut klaster ketenagakerjaan. Namun tak banyak berubah dalam UU Cipta Kerja. Yakni pertama, formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG