Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu ini terbit sebagai tindaklaju putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), inkonstitusional bersyarat.
Satu poin penting dalam Perppu Cipta Kerja menyangkut klaster ketenagakerjaan. Namun tak banyak berubah dalam UU Cipta Kerja. Yakni pertama, formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.