KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu ini terbit sebagai tindaklaju putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), inkonstitusional bersyarat.
Satu poin penting dalam Perppu Cipta Kerja menyangkut klaster ketenagakerjaan. Namun tak banyak berubah dalam UU Cipta Kerja. Yakni pertama, formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.