Berita

Perppu Cipta Kerja Masih Memantik Ketidakpastian

Senin, 02 Januari 2023 | 04:15 WIB
Perppu Cipta Kerja Masih Memantik Ketidakpastian

Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu ini terbit sebagai tindaklaju putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) No  11/ 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), inkonstitusional bersyarat.

Satu poin penting dalam Perppu Cipta Kerja menyangkut klaster ketenagakerjaan. Namun tak banyak berubah dalam UU Cipta Kerja.  Yakni pertama, formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.134,72
0.24%
17,30
LQ45
903,33
0.51%
4,58
USD/IDR
16.202
-0,45
EMAS
1.313.000
0,38%