Perusahaan Asuransi Siap Penuhi Aturan Permodalan Minimum
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengelompokkan asuransi berdasarkan tingkat (tiering) permodalan minimum. Sejumlah perusahaan asuransi menyatakan sudah siap memenuhi ketentuan tersebut.
Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia Sunadi Tan mengatakan, tiering permodalan perusahaan asuransi akan mendorong kepercayaan masyarakat pada industri asuransi di Tanah Air. Dengan permodalan yang kuat, perusahaan asuransi bisa memberi perlindungan untuk berbagai risiko bagi nasabahnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.