KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan pergadaian menyebut telah memenuhi ketentuan permodalan sebelum adanya aturan baru permodalan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peningkatan besaran modal perusahaan pergadaian ini disebut agar industri lebih mandiri dalam pembiayaan operasional dan mengurangi ketergantungan pada utang.
PT Pegadaian misalnya, telah memenuhi aturan terbaru OJK. Sekretaris PT Pegadaian Yudi Sadono menyampaikan, Pegadaian telah siap memenuhi regulasi yang ditetapkan OJK. "Jika kami cermati, batasan besaran modal disetor yang akan diatur dalam RPOJK untuk lingkup wilayah nasional, bisa dikatakan kami telah memenuhi ketentuan tersebut," ucap Yudi.
Baca Juga: OJK Bakal Tingkatkan Besaran Modal Pergadaian, Ini Kata Sejumlah Perusahaan
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.