Perusahaan Gadai Telah Siap Penuhi Aturan Modal Minimal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan pergadaian menyebut telah memenuhi ketentuan permodalan sebelum adanya aturan baru permodalan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peningkatan besaran modal perusahaan pergadaian ini disebut agar industri lebih mandiri dalam pembiayaan operasional dan mengurangi ketergantungan pada utang.
PT Pegadaian misalnya, telah memenuhi aturan terbaru OJK. Sekretaris PT Pegadaian Yudi Sadono menyampaikan, Pegadaian telah siap memenuhi regulasi yang ditetapkan OJK. "Jika kami cermati, batasan besaran modal disetor yang akan diatur dalam RPOJK untuk lingkup wilayah nasional, bisa dikatakan kami telah memenuhi ketentuan tersebut," ucap Yudi.
Baca Juga: OJK Bakal Tingkatkan Besaran Modal Pergadaian, Ini Kata Sejumlah Perusahaan
