Perusahaan Patungan Bisa Kian Dominan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan patungan berpotensi makin menancapkan kukunya di industri asuransi jiwa dalam negeri. Berkat kekuatan modal yang dimiliki, perusahaan joint venture dianggap bakal mampu memenuhi sejumlah aturan baru yang bakal berlaku mulai tahun depan.
Aturan anyar itu di antaranya penerapan PSAK 117 yang akan mulai berlaku pada Januari 2025. Aturan ini mengadopsi IFRS 17 yang sudah berlaku secara global. Selain itu, perusahaan joint venture juga dianggap lebih siap memenuhi aturan ekuitas yang dituangkan dalam POJK nomor 23 tahun 2023.
