KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan patungan berpotensi makin menancapkan kukunya di industri asuransi jiwa dalam negeri. Berkat kekuatan modal yang dimiliki, perusahaan joint venture dianggap bakal mampu memenuhi sejumlah aturan baru yang bakal berlaku mulai tahun depan.
Aturan anyar itu di antaranya penerapan PSAK 117 yang akan mulai berlaku pada Januari 2025. Aturan ini mengadopsi IFRS 17 yang sudah berlaku secara global. Selain itu, perusahaan joint venture juga dianggap lebih siap memenuhi aturan ekuitas yang dituangkan dalam POJK nomor 23 tahun 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.