Berita

Peserta Bisa Tetap Mencairkan Segera Dana Jamsostek, Akun JHT Dipecah Jadi Dua

Rabu, 02 November 2022 | 07:34 WIB
Peserta Bisa Tetap Mencairkan Segera Dana Jamsostek, Akun  JHT Dipecah Jadi Dua

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan  Undang-Undang (RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau  dikenal Omnibus Law bakal mengatur pengelolaan dana Jaminan Hari Tua (JHT)  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi dua akun.

Calon beleid tersebut menyebutkan, iuran peserta Jaminan Hari Tua (JHT) akan ditempatkan dalam akun utama dan akun tambahan. Dana di akun utama dibayar secara sekaligus atau berkala pada saat setelah peserta memasuki usia pensiun, meninggal atau  cacat total tetap.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.208
0,29
EMAS
1.326.000
0,53%
Terpopuler