Peserta Bisa Tetap Mencairkan Segera Dana Jamsostek, Akun JHT Dipecah Jadi Dua

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau dikenal Omnibus Law bakal mengatur pengelolaan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi dua akun.
Calon beleid tersebut menyebutkan, iuran peserta Jaminan Hari Tua (JHT) akan ditempatkan dalam akun utama dan akun tambahan. Dana di akun utama dibayar secara sekaligus atau berkala pada saat setelah peserta memasuki usia pensiun, meninggal atau cacat total tetap.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan