Peserta Bisa Tetap Mencairkan Segera Dana Jamsostek, Akun JHT Dipecah Jadi Dua
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau dikenal Omnibus Law bakal mengatur pengelolaan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi dua akun.
Calon beleid tersebut menyebutkan, iuran peserta Jaminan Hari Tua (JHT) akan ditempatkan dalam akun utama dan akun tambahan. Dana di akun utama dibayar secara sekaligus atau berkala pada saat setelah peserta memasuki usia pensiun, meninggal atau cacat total tetap.
