KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data outstanding pinjaman online Rp 66,79 triliun pada Juni 2024. Angka itu naik 26,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Adapun kredit macet pinjol (TWP90) turun menjadi 2,79% jika dibandingkan Mei 2024 yang sebesar 2,91%.
Penyaluran dana pinjol itu, tidak seberapa, kalau kita bandingkan dengan outstanding kredit perbankan pada periode yang sama, yang tercatat sebesar Rp 7.478 triliun.
Lantas mengapa pinjol selalu menimbulkan keresahan?
Jangan lupa bahwa angka penyaluran pinjol yang diumumkan OJK adalah pinjaman dari lembaga pemberi pinjaman online resmi yang terdaftar di lembaga tersebut. Sampai Juli 2024 lalu, OJK telah menutup 8.500 pinjol ilegal, terhitung sejak tahun 2015.
Makanya, outstanding pinjol yang diumumkan OJK tersebut, ibarat puncak gunung es pinjaman online yang bisa kita lihat. Jika mau menyelam, atau Anda berminat mencari pinjaman online tanpa repot, coba saja search di media sosial seperti Facebook, Instagram, Tiktok. Mudah sekali mencari tawaran pinjaman online.
Bahkan, ada pihak yang menggunakan logo OJK di medsos mereka, menawarkan pencairan pinjaman cepat. Bukan hanya itu, ada pula berbagai modus untuk gagal bayar (galbay) dan trik menghindari debt collector. Iming-imingnya, sang debitur memajang berapa pinjol yang jadi tanggungan serta bagaimana triknya.
Sampai kini belitan pinjol ilegal ini tetap meresahkan. Salah satu penyebab, mengapa orang gampang terjerat pinjol adalah akses yang mudah dapat pinjaman, belum ada regulasi yang tepat, dan kurangnya pengawasan pemerintah. Tambah lagi, literasi keuangan masyarakat yang relatif rendah.
Maraknya judi online juga jadi pendorong orang cari pinjol yang mudah didapat dan pencairan dananya cepat. Sejak membuka posko aduan tahun 2018, LBH Jakarta dikatakan telah menerima 1330 aduan terkait pinjol.
Pada akhir Juli 2024 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dalam kasus gugatan warga (citizen lawsuit) kepada Pemerintah. Dalam putusannya MA menyatakan para tergugat, yakni Presiden, Wapres, Ketua DPR, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Menteri Kominfo dianggap lalai dan membiarkan praktik pinjaman online, tanpa regulasi.
Jadi, selain harus lebih giat menutup akses untuk pinjol ilegal, Pemerintah juga mesti tegas bikin aturan, termasuk perlindungan untuk warga terkait pinjol.