ILUSTRASI. Pesawat Boeing 737 Max 9 Alaska Airlines
Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -WASHINGTON. Tujuh orang penumpang maskapai penerbangan Alaska Airlines Inc mengajukan gugatan class action kepada produsen pesawat asal Amerika Serikat, Boeing Co.
Mengutip laporan Bloomberg, Minggu (14/1), gugatan diajukan ke pengadilan negara bagian Washington, akhir pekan lalu. Gugatan ini buntut dari insiden lepasnya penutup pintu pada jet 737 Max 9 milik Alaska Airlines dalam sebuah penerbangan pada 5 Januari lalu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.