KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM akhirnya memperoleh kepastian hukum terkait koperasi yang diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit ke pengadilan.
Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perdata Khusus yang Mengatur Mekanisme PKPU dan Kepailitan, koperasi tak bisa lagi diajukan PKPU dan pailit secara langsung.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.