Berita

PKPU & Pailit Koperasi Berada di Tangan Menteri

Selasa, 27 Desember 2022 | 06:55 WIB
PKPU & Pailit Koperasi Berada di Tangan Menteri

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM akhirnya memperoleh kepastian hukum terkait koperasi yang diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit ke pengadilan.

Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perdata Khusus yang Mengatur Mekanisme PKPU dan Kepailitan, koperasi tak bisa lagi diajukan PKPU dan pailit secara langsung.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.208
0,29
EMAS
1.319.000
0,00%
Terpopuler