KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM akhirnya memperoleh kepastian hukum terkait koperasi yang diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit ke pengadilan.
Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perdata Khusus yang Mengatur Mekanisme PKPU dan Kepailitan, koperasi tak bisa lagi diajukan PKPU dan pailit secara langsung.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan