Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM akhirnya memperoleh kepastian hukum terkait koperasi yang diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit ke pengadilan.
Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perdata Khusus yang Mengatur Mekanisme PKPU dan Kepailitan, koperasi tak bisa lagi diajukan PKPU dan pailit secara langsung.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG