ILUSTRASI. Totalindo Eka Persada (TOPS) juga telah mengajukan perbuatan melawan hukum terhadap salah satu mitranya. KONTAN/Baihaki/19/9/2021
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten konstruksi PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) telah memperoleh perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 75 hari sejak 3 Maret lalu hingga 17 Mei mendatang.
Yang menarik, di tengah proses PKPU ini, Totalindo juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap salah satu pemberi proyeknya. Di sisi lain, pengendali Totalindo bulan ini juga telah mengurangi kepemilikan saham TOPS hingga lebih dari 1 miliar saham.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.