PKPU Totalindo (TOPS) Diperpanjang, Pengendalinya Malah Lepas 1,2 Miliar Saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten konstruksi PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) telah memperoleh perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 75 hari sejak 3 Maret lalu hingga 17 Mei mendatang.
Yang menarik, di tengah proses PKPU ini, Totalindo juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap salah satu pemberi proyeknya. Di sisi lain, pengendali Totalindo bulan ini juga telah mengurangi kepemilikan saham TOPS hingga lebih dari 1 miliar saham.
