Polemik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo kini Gugat Menteri Sekretaris Negara Cs
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha Pontjo Sutowo mengambil tindakan hukum terkait polemik Hotel Sultan. Lewat perusahaan miliknya, PT Indobuildco, Pontjo Sutowo mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara dan tiga pihak lainnya.
Ketiga pihak tersebut yakni Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.