KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wacana memajaki praktik judi online yang digulirkan pemerintah menuai pro kontra. Di satu sisi, praktik judi online masih menjamur. Di sisi lain, wacana itu dinilai sama saja dengan melegalkan judi online.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun mengatakan, pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (UU). Sementara saat ini tidak ada rencana pemerintah untuk membuat usulan UU bahwa judi online sebagai objek pajak baru di Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.