Potensi Ketidakhematan Subsidi Listrik Tingkatkan Risiko Fiskal Sebesar Rp 61,48 T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan potensi ketidakhematan subsidi listrik yang meningkatkan risiko fiskal Pemerintah sebesar Rp 61,48 triliun pada tahun 2025. Hal itu tercantum dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester I-2026 (IHPS semester I-2026).
BPK menjelaskan, potensi ketidakhematan tersebut di antaranya disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, pemerintah belum menetapkan kelompok desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berhak menerima subsidi listrik. Apabila DTSEN digunakan, maka akan diperoleh penghematan nilai subsidi sebesar Rp 28,54 triliun.
