KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia telah menargetkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% hingga 41% pada 2030.
Mencapai target tersebut memerlukan suatu mekanisme yang dapat dimanfaatkan oleh organisasi dalam usahanya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Salah satu mekanisme tersebut adalah melalui penggunaan offset emisi gas rumah kaca.
