Power Wheeling, Harapan Demi Pemanfaatan Listrik Hijau Lebih Masif Diatur di RUU EBET
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema penggunaan jaringan transmisi dan distribusi bersama (power wheeling) dipastikan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Meski sempat menyulut pro-kontra, nantinya skema itu akan tertuang dalam Pasal 29A dan 47A yang berbentuk rumusan kerja sama pemanfaatan jaringan (open access).
Skema power wheeling adalah penggunaan bersama jaringan listrik. Dalam skema ini, produsen tenaga listrik dapat menyalurkan listrik langsung kepada pengguna akhir menggunakan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki pemegang izin.
