ILUSTRASI. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sarulla di Tapanuli, Sumatera Utara yang dikelola PT Medco Power Indonesia. DOK/Medco Power
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema penggunaan jaringan transmisi dan distribusi bersama (power wheeling) dipastikan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Meski sempat menyulut pro-kontra, nantinya skema itu akan tertuang dalam Pasal 29A dan 47A yang berbentuk rumusan kerja sama pemanfaatan jaringan (open access).
Skema power wheeling adalah penggunaan bersama jaringan listrik. Dalam skema ini, produsen tenaga listrik dapat menyalurkan listrik langsung kepada pengguna akhir menggunakan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki pemegang izin.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.