Berita Regulation

Power Wheeling, Harapan Demi Pemanfaatan Listrik Hijau Lebih Masif Diatur di RUU EBET

Selasa, 11 Juni 2024 | 16:42 WIB
Power Wheeling, Harapan Demi Pemanfaatan Listrik Hijau Lebih Masif Diatur di RUU EBET

ILUSTRASI. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sarulla di Tapanuli, Sumatera Utara yang dikelola PT Medco Power Indonesia. DOK/Medco Power

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema penggunaan jaringan transmisi dan distribusi bersama (power wheeling) dipastikan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Meski sempat menyulut pro-kontra, nantinya skema itu akan tertuang dalam Pasal 29A dan 47A yang berbentuk rumusan kerja sama pemanfaatan jaringan (open access).

Skema power wheeling adalah penggunaan bersama jaringan listrik. Dalam skema ini, produsen tenaga listrik dapat menyalurkan listrik langsung kepada pengguna akhir menggunakan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki pemegang izin. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru