PP Pajak Karbon Berpotensi Tingkatkan Likuiditas Bursa Karbon

Rabu, 22 Oktober 2025 | 07:00 WIB
PP Pajak Karbon Berpotensi Tingkatkan Likuiditas Bursa Karbon
[ILUSTRASI. Foto montase pergerakan harga saham dan logo bursa karbon pada layar digital di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (4/1/2024). Indonesia menargetkan emisi gas rumah kaca turun 31,89 % (tanpa syarat dan tanpa bantuan internasional) atau sebesar 43,2 % (dengan dukungan internasional) dari tingkat emisi normalnya pada 2030. OJK memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/07/01/2024]
Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo mengatur mekanisme pajak karbon melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Analis menilai peraturan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan bursa karbon.

Berdasarkan Pasal 83 PP tersebut, pajak karbon dapat dikenakan terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan, seperti batubara, minyak bumi, dan gas alam. 

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Fenomena Girl Math, Siasat Agar Dompet Selamat
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Fenomena Girl Math, Siasat Agar Dompet Selamat

Di balik humor girl math di media sosial, pembenaran atas belanja impulsif ternyata bisa berdampak panjang. Simak ulasannya!

SR025 Tawarkan Kupon Pasti 6,8%-6,9%, Instrumen Halal Bebas Risiko?
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 08:00 WIB

SR025 Tawarkan Kupon Pasti 6,8%-6,9%, Instrumen Halal Bebas Risiko?

Sukuk Ritel seri SR025 menawarkan jaminan negara dan imbalan rutin di tengah ketidakpastian pasar. Simak pertimbangan sebelum berinvestasi!

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:34 WIB

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air

Di tengah meningkatnya kebutuhan pengelolaan air yang berkelanjutan, PT Lautan Luas Tbk (LTLS) menawarkan solusi pengola

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:31 WIB

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah

Persaingan bisnis taksi di layanan segmen menengah kini semakin masif. Siuapa yang dibidik dan seperti apa pasarnya? 

 
Mengubah Status dari Pasar Jadi Basis Produksi
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:28 WIB

Mengubah Status dari Pasar Jadi Basis Produksi

Pemerintah meluncurkan motor listrik nasional dan ekosistem pendukungnya. Lalu, menyiapkan ragam insentif untuk mendorong penjualannya.

Cuan dari Angkutan Hewan Peliharaan
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Cuan dari Angkutan Hewan Peliharaan

Sulitnya mencari kendaraan yang mau mengangkut hewan peliharaan membuka peluang bisnis pet taxi di sejumlah kota.

Peluang Bikin Perisai Konsumen Digital dari Serangan Siber
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Peluang Bikin Perisai Konsumen Digital dari Serangan Siber

Ancaman siber kini tak hanya membayangi perusahaan, juga mengincar keuangan konsumen. Asuransi kini menawarkan perlindungan dari kejahatan siber.

Tak Lagi Keluar Duit Banyak untuk Infrastruktur IT
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:16 WIB

Tak Lagi Keluar Duit Banyak untuk Infrastruktur IT

Perusahaan penyedia layanan internet menjawab kebutuhan digitalisasi pelaku usaha, dengan memberi layanan yang beragam.

Membedah Logika di Balik Pembenaran Belanja
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Membedah Logika di Balik Pembenaran Belanja

Di balik humor girl math di media sosial, pembenaran atas belanja impulsif ternyata bisa berdampak panjang. Simak ulasannya berikut ini.

 
Warna Soga Sang Saka Gula Kelapa
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:11 WIB

Warna Soga Sang Saka Gula Kelapa

​Bendera Kerajaan Majapahit (Wilwatikta) berupa lima garis horizontal merah dan empat garis horizontal putih.

INDEKS BERITA

Terpopuler