PP Pajak Karbon Berpotensi Tingkatkan Likuiditas Bursa Karbon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo mengatur mekanisme pajak karbon melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Analis menilai peraturan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan bursa karbon.
Berdasarkan Pasal 83 PP tersebut, pajak karbon dapat dikenakan terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan, seperti batubara, minyak bumi, dan gas alam.
