KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan wajib pajak orang pribadi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sudah memanfaatkan skema tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sejak tahun 2018 tetap bisa memanfaatkannya hingga tahun 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti mengatakan, tarif PPh final 0,5% dapat digunakan wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun pengenaan tarif PPh final itu memiliki masa berlaku.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.