ILUSTRASI. Karyawan makan siang pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang lebaran di pujasera Mal Ambasador, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Momentum Ramadan dan Lebaran dinilai bisa mendongkrak penerimaan pajak dari pajak pertambahan penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat pajak penghasilan (PPh) badan masih menjadi sumber andalan penerimaan pajak hingga April tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa jenis pajak ini berkontribusi sebesar 22,1% terhadap total penerimaan pajak hingga periode April 2024.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.