Premi Asuransi Kesehatan Tak Bisa Asal Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menargetkan aturan baru soal ekosistem asuransi kesehatan bisa berlaku pada Januari 2026. Dengan waktu yang kian mepet, wasit industri keuangan ini melakukan finalisasi beberapa ketentuan yang akan dimasukkan ke dalam Peraturan OJK yang tengah digodok.
Salah satu poin yang dibahas adalah soal penyesuaian tarif premi asuransi kesehatan. Nantinya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono bilang, frekuensi kenaikan tarif alias repricing premi asuransi kesehatan akan dibatasi sebanyak satu kali dalam jangka waktu setahun.
