Premi Tergerus, Aturan Unitlink Bakal Diubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perolehan premi asuransi jiwa dari produk unitlink alias Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) terus tergerus. Kini, regulator tengah menyiapkan aturan baru agar produk tersebut bisa kembali ramai pembeli.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (PPDP OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan baru tersebut disiapkan dalam rangka mengurangi hambatan implementasi pertumbuhan unitlink. Khususnya pada aspek pemasaran produk.
