KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah dilarang selama dua dasawarsa terakhir. Ketentuan pembukaan kembali ekspor pasir laut ini seiring dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Wahyu Muryadi menjelaskan, PP 26/2023 merupakan inisiasi KKP. Pertimbangannya dari aspek ekologi untuk kesehatan laut dan KKP bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.
