Produktivitas dan Upah Terjaga Meski Kerja WFH
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai mengatur kerja secara digital atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan mengatur hal serupa bagi pekerja swasta serta badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Untuk itu, mulai 1 April 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi memberlakukan kebijakan WFH bagi para pekerja tersebut.
