KONTAN.CO.ID - BALI. Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan kewajiban penggunaan biodiesel 40% atau B40 pada 2025. Hanya saja, di tengah rencana program B40, volume produksi sawit nasional stagnan, bahkan cenderung menurun.
B40 adalah bahan bakar hasil campuran minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) 40% dan solar 60%. Artinya, pemanfaatan CPO untuk biodiesel dipastikan melonjak, dari saat ini sebesar 35% atau B35.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.