ILUSTRASI. Dana Pensiun
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) soal program pensiun tambahan yang bersifat wajib. Kelak, program dana pensiun wajib ini akan meningkatkan manfaat hingga 40% dari penghasilan terakhir penerima kerja.
Saat ini, manfaat dana pensiun di Indonesia masih jauh dari ketentuan tersebut, yakni 20%-22% dari gaji terakhir penerima. Program dana pensiun wajib ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca Juga: Industri Dapen Sambut Baik RPP Dapen Wajib, Begini Efeknya
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.