PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua emiten konstruksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperoleh gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari krediturnya. Emiten yang dimaksud ialah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) dan anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), yakni PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
WIKON diajukan PKPU oleh PT Pratama Widya Tbk (PTPW), sedangkan PTPP diajukan PKPU oleh PT Sinergi Karya Sejahtera. Gugatan PKPU ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Februari 2026 dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst untuk WIKON dan 31/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst untuk PTPP.
Baca Juga: Agar Likuiditas Lancar, PTPP Mempercepat Divestasi Aset
