PTUN Tolak Gugatan PDIP Soal Status Wapres Gibran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) tetap sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto.
Kepastian ini setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PDI Perjuangan terkait hasil penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
