Pungutan Baru Efektif Menyasar Juragan di Marketplace
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhatian! Mulai 1 Oktober 2026, transaksi di marketplace, seperti di Tokopedia, Shopee, Lazada, hingga Blibli, akan dipungut pajak. Artinya, pemerintah akan menarik Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi atau omzet bruto.
Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi para pedagang di platform digital.
