Pungutan PPN Transaksi Digital Lintas Negara Mulai Berlaku
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai menerapkan sistem pemungutan pajak pertamabahan nilai (PPN) transaksi diigital lintas negara (SPP-TDLN). Mekanisme ini berlaku efektif mulai 25 September 2026 untuk memungut PPN atas transaksi barang dan jasa digital tertentu dari luar negeri yang dikonsumsi pelanggan di Indonesia.
Ketentuan tersebut diumumkan Ditjen Pajak melalui Pengumuman Nomor PENG-6/PJ/2026 tentang Indonesia's VAT Collection Mechanism for Cross-Border Digital Transactions (SPP-TDLN). Pemberlakuan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 49 Tahun 2026.
