Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dan AJB Bumiputera Digugat di PN Jakarta Selatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar tidak sedap datang menghampiri PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera). Sebanyak tujuh pihak menggugat keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Perkara bernomor 1009/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL tersebut, didaftarkan pada Selasa (17/10). Adapun tujuh orang penggugat bernama: Bait Kabun BR Surbakti, Nyoman Aryawan, Lia Caldera, Rohayati Perangin-Angin, Martanto Joko Setiawan, Dasman Sebayang dan Sulistyo S. Tirtokusumo.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.