Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dan AJB Bumiputera Digugat di PN Jakarta Selatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar tidak sedap datang menghampiri PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera). Sebanyak tujuh pihak menggugat keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Perkara bernomor 1009/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL tersebut, didaftarkan pada Selasa (17/10). Adapun tujuh orang penggugat bernama: Bait Kabun BR Surbakti, Nyoman Aryawan, Lia Caldera, Rohayati Perangin-Angin, Martanto Joko Setiawan, Dasman Sebayang dan Sulistyo S. Tirtokusumo.
