ILUSTRASI. Pabrik Pusri.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar tidak sedap datang menghampiri PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera). Sebanyak tujuh pihak menggugat keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Perkara bernomor 1009/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL tersebut, didaftarkan pada Selasa (17/10). Adapun tujuh orang penggugat bernama: Bait Kabun BR Surbakti, Nyoman Aryawan, Lia Caldera, Rohayati Perangin-Angin, Martanto Joko Setiawan, Dasman Sebayang dan Sulistyo S. Tirtokusumo.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.