Putusan MK Jadi Patokan Beleid Upah Minimal Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10) yang mengabulkan sebagian permohonan serikat pekerja terkait klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan menindaklanjuti putusan tesebut. Terutama terkait klaster ketenagakerjaan, penyusunan upah minimum dan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
