KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pendaftaran gugatan judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kali ini, gugatan uji formil diajukan oleh 13 serikat pekerja.
Ini merupakan gugatan ketiga, setelah MK menerima dua gugatan serupa. Gugatan sebelumnya datang dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan enam orang pemohon dari berbagai latar belakang. Kedua gugatan ini sudah disidangkan pada 19 Januari 2023 lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.