Berita

Ramai-Ramai Menggugat Perppu Cipta Kerja

Kamis, 26 Januari 2023 | 05:10 WIB
Ramai-Ramai Menggugat Perppu Cipta Kerja

Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pendaftaran gugatan judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kali ini, gugatan uji formil diajukan oleh 13 serikat pekerja.

Ini merupakan gugatan ketiga, setelah MK menerima dua gugatan serupa. Gugatan sebelumnya datang dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan enam orang pemohon dari berbagai latar belakang. Kedua gugatan ini sudah disidangkan pada 19 Januari 2023 lalu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.208
0,29
EMAS
1.319.000
0,00%