KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pendaftaran gugatan judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kali ini, gugatan uji formil diajukan oleh 13 serikat pekerja.
Ini merupakan gugatan ketiga, setelah MK menerima dua gugatan serupa. Gugatan sebelumnya datang dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan enam orang pemohon dari berbagai latar belakang. Kedua gugatan ini sudah disidangkan pada 19 Januari 2023 lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan