Ramai-Ramai Menolak Kebijakan Ekspor Pasir Laut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kalangan menolak kebijakan pemerintah yang kembali membuka ekspor pasir laut. Pada 2023, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pemerintah kemudian merilis setidaknya dua aturan turunan pada tahun ini, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag No. 21/2024.
Alasan penolakan ekspor pasir laut lantaran bisa mengancam kelestarian lingkungan dan masyarakat pesisir akibat aktivitas penambangan komoditas tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah didesak merevisi atau mencabut regulasi yang mengatur ekspor pasir laut.
