KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kalangan menolak kebijakan pemerintah yang kembali membuka ekspor pasir laut. Pada 2023, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pemerintah kemudian merilis setidaknya dua aturan turunan pada tahun ini, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag No. 21/2024.
Alasan penolakan ekspor pasir laut lantaran bisa mengancam kelestarian lingkungan dan masyarakat pesisir akibat aktivitas penambangan komoditas tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah didesak merevisi atau mencabut regulasi yang mengatur ekspor pasir laut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.