Rasio Pelaporan SPT Baru Mencapai 46%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2022, belum juga mencapai separuh target. Padahal, periode pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi tinggal sepekan lagi.
Ditjen Pajak mencatat, pelaporan SPT Tahunan hingga 23 Maret 2023, baru mencapai 8,9 juta. Meski tumbuh 3,78% year on year (yoy), rasionya baru mencapai 46,55% dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT.
