KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2022, belum juga mencapai separuh target. Padahal, periode pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi tinggal sepekan lagi.
Ditjen Pajak mencatat, pelaporan SPT Tahunan hingga 23 Maret 2023, baru mencapai 8,9 juta. Meski tumbuh 3,78% year on year (yoy), rasionya baru mencapai 46,55% dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.