ILUSTRASI. Pegawai melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2022, belum juga mencapai separuh target. Padahal, periode pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi tinggal sepekan lagi.
Ditjen Pajak mencatat, pelaporan SPT Tahunan hingga 23 Maret 2023, baru mencapai 8,9 juta. Meski tumbuh 3,78% year on year (yoy), rasionya baru mencapai 46,55% dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.