Berita Makro

Rasio Pelaporan SPT Baru Mencapai 46%

Jumat, 24 Maret 2023 | 04:26 WIB
Rasio Pelaporan SPT  Baru Mencapai 46%

ILUSTRASI. Pegawai melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2022, belum juga mencapai separuh target. Padahal, periode pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi tinggal sepekan lagi.

Ditjen Pajak mencatat, pelaporan SPT Tahunan hingga 23 Maret 2023, baru mencapai 8,9 juta. Meski tumbuh 3,78% year on year (yoy), rasionya baru mencapai 46,55% dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru