Berita

Ratifikasi Ekstradisi

Oleh Tedy Gumilar - Redaktur Pelaksana
Jumat, 05 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Ratifikasi Ekstradisi

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surya Darmadi mencuatkan kembali urusan yang belum tuntas selama puluhan tahun; ekstradisi koruptor yang bersembunyi di Singapura.

Tersangka kasus penguasaan lahan perkebunan sawit secara ilegal dengan taksiran kerugian negara Rp 78 triliun, itu meniru jejak koruptor lain yang kabur dan hidup sentosa di negeri tetangga. 

Pemilik PT Duta Palma Group itu bukan hanya "lihai" lantaran berhasil kabur sebelum dicokok penegak hukum. Ia tampaknya juga tahu persis, Indonesia hingga detik ini tak punya taji untuk menjangkau Singapura.

Sebetulnya, angin surga bagi penegakan hukum sudah bertiup dua kali. Saat Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden, pada 27 April 2007 Indonesia dan Singapura meneken kesepakatan perjanjian ekstradisi di Bali.

Selang dua bulan, dengan dalih kedaulatan, Komisi I DPR menolak meratifikasi perjanjian tersebut.

Pasalnya, pengesahan perjanjian ekstradisi mesti disepakati secara paralel dengan Defence Cooperation Agreement (DCA). Di dalam perjanjian kerja sama pertahanan itu, Singapura diperkenankan menggelar latihan militer di Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Di era Presiden Joko Widodo, Indonesia dan Singapura kembali meneken kesepakatan ekstradisi pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

Kali ini juga sepaket dengan perjanjian kerja sama pertahanan yang serupa plus sejumlah kesepakatan lain seperti soal Flight Information Region

Namun, sudah lebih dari setengah tahun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi itu ke DPR. Padahal, kata anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan, politisi Senayan saat ini relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah. 

Soal latihan militer Singapura, asal TNI dilibatkan, tentu tak akan jadi masalah. Toh, Indonesia juga sering mengundang militer negara lain untuk menggelar latihan perang bersama di wilayah Indonesia.

Dus, bola kini di tangan pemerintah. Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti meyakinkan politisi DPR bahwa perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura tak akan melanggar kedaulatan dan keamanan Indonesia.

Jika serius, jangankan Surya Darmadi, koruptor dari masa 18 tahun silam pun bisa diseret pulang untuk menghadapi perkara hukum di Indonesia. Itu pun kalau belum ngumpet di negara lain lagi.

Terbaru
IHSG
7.256,68
0.73%
-53,41
LQ45
982,54
0.79%
-7,83
USD/IDR
15.797
0,01
EMAS
1.222.000
0,41%