Ratifikasi Ekstradisi

Jumat, 05 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Ratifikasi Ekstradisi
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surya Darmadi mencuatkan kembali urusan yang belum tuntas selama puluhan tahun; ekstradisi koruptor yang bersembunyi di Singapura.

Tersangka kasus penguasaan lahan perkebunan sawit secara ilegal dengan taksiran kerugian negara Rp 78 triliun, itu meniru jejak koruptor lain yang kabur dan hidup sentosa di negeri tetangga. 

Pemilik PT Duta Palma Group itu bukan hanya "lihai" lantaran berhasil kabur sebelum dicokok penegak hukum. Ia tampaknya juga tahu persis, Indonesia hingga detik ini tak punya taji untuk menjangkau Singapura.

Sebetulnya, angin surga bagi penegakan hukum sudah bertiup dua kali. Saat Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden, pada 27 April 2007 Indonesia dan Singapura meneken kesepakatan perjanjian ekstradisi di Bali.

Selang dua bulan, dengan dalih kedaulatan, Komisi I DPR menolak meratifikasi perjanjian tersebut.

Pasalnya, pengesahan perjanjian ekstradisi mesti disepakati secara paralel dengan Defence Cooperation Agreement (DCA). Di dalam perjanjian kerja sama pertahanan itu, Singapura diperkenankan menggelar latihan militer di Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Di era Presiden Joko Widodo, Indonesia dan Singapura kembali meneken kesepakatan ekstradisi pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

Kali ini juga sepaket dengan perjanjian kerja sama pertahanan yang serupa plus sejumlah kesepakatan lain seperti soal Flight Information Region

Namun, sudah lebih dari setengah tahun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi itu ke DPR. Padahal, kata anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan, politisi Senayan saat ini relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah. 

Soal latihan militer Singapura, asal TNI dilibatkan, tentu tak akan jadi masalah. Toh, Indonesia juga sering mengundang militer negara lain untuk menggelar latihan perang bersama di wilayah Indonesia.

Dus, bola kini di tangan pemerintah. Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti meyakinkan politisi DPR bahwa perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura tak akan melanggar kedaulatan dan keamanan Indonesia.

Jika serius, jangankan Surya Darmadi, koruptor dari masa 18 tahun silam pun bisa diseret pulang untuk menghadapi perkara hukum di Indonesia. Itu pun kalau belum ngumpet di negara lain lagi.

Bagikan

Berita Terbaru

Mengasah Taji Bullion Bank Menghimpun dan Mengelola Emas Masyarakat
| Kamis, 27 Februari 2025 | 03:05 WIB

Mengasah Taji Bullion Bank Menghimpun dan Mengelola Emas Masyarakat

Dalam lima tahun ke depan, emas kelolaan di BSI dan Pegadaian bisa tumbuh jadi 440 ton. Emas Pegadaian dan BSI ditargetkan masing-masing 219 ton.

Bukalapak Lolos dari Gugatan PKPU yang Diajukan Harmas Jalesveva
| Rabu, 26 Februari 2025 | 19:26 WIB

Bukalapak Lolos dari Gugatan PKPU yang Diajukan Harmas Jalesveva

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) masih menghadapi gugatan ganti rugi yang diajukan Harmas Jalesveva, saat ini prosesnya sudah Peninjauan Kembali.

BSI Tebar Maslahat Lewat ESG
| Rabu, 26 Februari 2025 | 13:43 WIB

BSI Tebar Maslahat Lewat ESG

Target PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) untuk menjadi bank terbesar ketiga di kancah global masih jauh. BSI perlu na

10 Perusahaan Asuransi Jiwa Dengan Aset Terbesar di Indonesia
| Rabu, 26 Februari 2025 | 11:51 WIB

10 Perusahaan Asuransi Jiwa Dengan Aset Terbesar di Indonesia

Tujuh dari sepuluh perusahaan asuransi jiwa terbesar di Indonesia per akhir tahun 2024 adalah perusahaan patungan.

Ratusan Triliun Menguap dari Korupsi Impor Minyak
| Rabu, 26 Februari 2025 | 08:48 WIB

Ratusan Triliun Menguap dari Korupsi Impor Minyak

Kejagung juga menemukan adanya fakta mark up kontrak shipping (pengiriman) oleh tersangka YF, sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13%-15%

Total Investasi Swasta di IKN Tembus Rp 59,65 Triliun
| Rabu, 26 Februari 2025 | 08:39 WIB

Total Investasi Swasta di IKN Tembus Rp 59,65 Triliun

Pada bulan ini, OIKN baru saja meneken perjanjian kerja sama investasi dari lima perusahaan dengan total nilai Rp 1,25 triliun.

 Uang Senilai Rp 565,3 Miliar Disita di Kasus Impor Gula
| Rabu, 26 Februari 2025 | 08:35 WIB

Uang Senilai Rp 565,3 Miliar Disita di Kasus Impor Gula

Kejaksaan Agung menyita uang dari sembilan tersangka dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong

ICBP Diyakini Masih Baik-Baik Saja, Penjualan dan Laba 2025 Diprediksi Makin Tebal
| Rabu, 26 Februari 2025 | 08:28 WIB

ICBP Diyakini Masih Baik-Baik Saja, Penjualan dan Laba 2025 Diprediksi Makin Tebal

Kenaikan harga mi instan pada bulan ini dipercaya bisa mendongkrak kinerja keuangan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP). 

Mandatori B50 Butuh Lahan 2,3 Juta Hektare
| Rabu, 26 Februari 2025 | 08:27 WIB

Mandatori B50 Butuh Lahan 2,3 Juta Hektare

Insentif atau subsidi untuk program pencapuran minyak sawit atau B40 yang sudah disepakati mencapai Rp 35 triliun.

TKDN Hulu Migas Ungkit Pertumbuhan Ekonomi
| Rabu, 26 Februari 2025 | 08:24 WIB

TKDN Hulu Migas Ungkit Pertumbuhan Ekonomi

Indeks multiplier effect industri hulu migas terus tumbuh, mencerminkan besarnya peran sektor ini dalam mendorong ekonomi nasional

INDEKS BERITA

Terpopuler