KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pandemi Covid-19, pemerintah melakukan berbagai upaya percepatan pemulihan ekonomi. Hal ini dilakukan dengan tetap mengandalkan dukungan APBN yang responsif dan antisipatif. Namun, pada tahun 2023, tingkat defisit APBN maksimal 3% terhadap PDB kembali diterapkan. Jadi, ruang fiskal akan lebih terbatas.
Hal ini mendorong penguatan sumber pendapatan dalam negeri terutama dari penerimaan pajak. Rasio pajak Indonesia yang saat ini berada di angka 10,4% menandakan masih terdapat ruang untuk optimalisasi penerimaan pajak karena masih di bawah rata-rata negara OECD yang tax ratio-nya 33%.
