KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pandemi Covid-19, pemerintah melakukan berbagai upaya percepatan pemulihan ekonomi. Hal ini dilakukan dengan tetap mengandalkan dukungan APBN yang responsif dan antisipatif. Namun, pada tahun 2023, tingkat defisit APBN maksimal 3% terhadap PDB kembali diterapkan. Jadi, ruang fiskal akan lebih terbatas.
Hal ini mendorong penguatan sumber pendapatan dalam negeri terutama dari penerimaan pajak. Rasio pajak Indonesia yang saat ini berada di angka 10,4% menandakan masih terdapat ruang untuk optimalisasi penerimaan pajak karena masih di bawah rata-rata negara OECD yang tax ratio-nya 33%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.