JAKARTA. Pemerintah mulai pusing menghadapi fenomena baru bernama social commerce di Project S-Tiktok Shop milik Tiktok. Mahfum saja, pola dagang masa kini di dunia maya itu belum diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Social commerce atau layanan berdagang langsung melalui media sosial seperti Tiktok itu disebut-sebut bisa bertransaksi cross border alias lintas negara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.