ILUSTRASI. Minyakita dijual di Tiktok Shop
Reporter: Sabrina Rhamadanty, Vina Elvira | Editor: Syamsul Azhar
JAKARTA. Pemerintah mulai pusing menghadapi fenomena baru bernama social commerce di Project S-Tiktok Shop milik Tiktok. Mahfum saja, pola dagang masa kini di dunia maya itu belum diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Social commerce atau layanan berdagang langsung melalui media sosial seperti Tiktok itu disebut-sebut bisa bertransaksi cross border alias lintas negara.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.