Berita Ekonomi Makro

Regulasi Indonesia Masih Gagap Menghadapi Pedagang Masa Kini

Minggu, 30 Juli 2023 | 04:20 WIB
Regulasi Indonesia Masih Gagap Menghadapi Pedagang Masa Kini

ILUSTRASI. Minyakita dijual di Tiktok Shop

Reporter: Sabrina Rhamadanty, Vina Elvira | Editor: Syamsul Azhar

JAKARTA. Pemerintah mulai pusing menghadapi fenomena baru bernama social commerce di Project S-Tiktok Shop milik Tiktok. Mahfum saja, pola dagang masa kini di dunia maya itu belum diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Social commerce atau layanan berdagang langsung melalui media sosial seperti Tiktok itu disebut-sebut bisa bertransaksi cross border alias lintas negara.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru