Regulasi Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Masih Tidak Bersahabat
Sabtu, 04 Februari 2023 | 05:45 WIB
Reporter: Andy Dwijayanto
| Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Hasil bersih dari penjualan BMKT melalui lelang menjadi 45% untuk pemerintah dan 55% buat pelaku usaha.
Bagaimana nasib industri pengangkatan BMKT di dalam negeri, makin bergairah atau semakin redup?
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.