Berita

Regulasi Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Masih Tidak Bersahabat

Sabtu, 04 Februari 2023 | 05:45 WIB
Regulasi Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Masih Tidak Bersahabat

Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Hasil bersih dari penjualan BMKT melalui lelang menjadi 45% untuk pemerintah dan 55% buat pelaku usaha. 

Bagaimana nasib industri pengangkatan BMKT di dalam negeri, makin bergairah atau semakin redup?

Terbaru
IHSG
6.839,44
1.17%
79,11
LQ45
947,00
1.25%
11,69
USD/IDR
15.088
-0,57
EMAS
1.082.000
0,46%