Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Hasil bersih dari penjualan BMKT melalui lelang menjadi 45% untuk pemerintah dan 55% buat pelaku usaha.
Bagaimana nasib industri pengangkatan BMKT di dalam negeri, makin bergairah atau semakin redup?
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG