Regulasi Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Masih Tidak Bersahabat
KONTAN.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Hasil bersih dari penjualan BMKT melalui lelang menjadi 45% untuk pemerintah dan 55% buat pelaku usaha.
Bagaimana nasib industri pengangkatan BMKT di dalam negeri, makin bergairah atau semakin redup?
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.