ILUSTRASI. Kendaraan truk kontainer melintas untuk melakukan aktifitas bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan RI surplus sebesar US$0,87 miliar pada Februari 2024, namun meski surplus angkanya turun sebesar US$1,13 miliar dibanding bulan sebelumnya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Reporter: Dimas Andi, Sabrina Rhamadanty | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menuntaskan sejumlah regulasi teknis pendukung kebijakan pengaturan impor yang dirilis Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, para pengusaha dari berbagai sektor industri tidak lantas puas dengan penerbitan aturan tersebut.
Sebagai informasi, regulasi yang dimaksud antara lain Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 1, 4, 5, 6, 7, dan 8 Tahun 2024.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.