Berita Aneka Industri

Regulasi Teknis Pembatasan Impor Dikritik Para Pengusaha

Selasa, 23 April 2024 | 05:00 WIB
Regulasi Teknis Pembatasan Impor Dikritik Para Pengusaha

ILUSTRASI. Kendaraan truk kontainer melintas untuk melakukan aktifitas bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan RI surplus sebesar US$0,87 miliar pada Februari 2024, namun meski surplus angkanya turun sebesar US$1,13 miliar dibanding bulan sebelumnya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Reporter: Dimas Andi, Sabrina Rhamadanty | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menuntaskan sejumlah regulasi teknis pendukung kebijakan pengaturan impor yang dirilis Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun,  para pengusaha dari berbagai sektor industri tidak lantas puas dengan penerbitan aturan tersebut.

Sebagai informasi, regulasi yang dimaksud antara lain Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 1, 4, 5, 6, 7, dan 8 Tahun 2024.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru