Regulator Turut Digugat Pemegang Polis Wanaartha

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perwakilan kelompok (class action) yang dilayangkan 504 pemegang polis (pempol) sekaligus korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), Rabu (4/10). Adapun, agenda sidang kemarin adalah pemanggilan para tergugat.
Gugatan diajukan para pemegang polis Wanaartha Life pada 14 September 2023. Dalam gugatan dengan Nomor Perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu, disebutkan pihak tergugat meliputi Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan Wanaartha Life.
Kuasa Hukum Pempol Wanaartha Life Firman Wijaya menerangkan, para pemegang polis menuntut agar pihak tergugat, khususnya OJK, bertanggung jawab terhadap raibnya dana asuransi tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan