Relaksasi DHE SDA atas Transaksi Eksportir dengan Empat Negara
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberikan pengecualian terhadap ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) bagi eksportir yang bertransaksi dengan sejumlah negara mitra. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi aturan baru DHE SDA yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, terdapat empat negara yang memperoleh kelonggaran tersebut. Keempat negara yang dimaksud adalah Amerika Serikat (AS), China, Australia, dan Kanada.
