KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan penyusunan, penyampaian, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan tidak berjalan mulus. Pasalnya, banyak pelaku usaha pertambangan mengaku kesulitan mengajukan RKAB sesuai tuntutan regulasi baru.
Perubahan regulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 tahun 2023. Beleid ini mencabut sebagian Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020. Dengan beleid anyar, pengusaha bisa mengajukan RKAB operasi dan produksi untuk jangka waktu kegiatan tiga tahun. Sementara RKAB tahap kegiatan eksplorasi untuk jangka waktu satu tahun. Sebelumnya pengajuan RKAB eksplorasi dan produksi dilaksanakan satu tahun sekali.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.