Rencana Kerja Perusahaan Tambang Terhambat Administrasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan penyusunan, penyampaian, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan tidak berjalan mulus. Pasalnya, banyak pelaku usaha pertambangan mengaku kesulitan mengajukan RKAB sesuai tuntutan regulasi baru.
Perubahan regulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 tahun 2023. Beleid ini mencabut sebagian Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020. Dengan beleid anyar, pengusaha bisa mengajukan RKAB operasi dan produksi untuk jangka waktu kegiatan tiga tahun. Sementara RKAB tahap kegiatan eksplorasi untuk jangka waktu satu tahun. Sebelumnya pengajuan RKAB eksplorasi dan produksi dilaksanakan satu tahun sekali.
