KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penolakan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang sedianya berlaku mulai 1 Januari 2025, kian meluas.
Kini, ribuan masyarakat Indonesia menandatangani petisi yang menolak rencana kenaikan tarif PPN tersebut. Petisi yang dibuat di platform change.org ini sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai membebani masyarakat, khususnya kelas menengah dan bawah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.