Restitusi Pajak di Bawah Audit Khusus Menteri Keuangan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan mekanisme audit khusus dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atawa restitusi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu tambahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 yang telah disepakati pemerintah dan DPR.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 37 RUU APBN 2027. Pasal ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan atau audit penerimaan negara, termasuk audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
