Restitusi Pajak Masih Turun Tajam
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp 198,71 triliun hingga September 2026. Nilai ini turun 38,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti memperinci, restitusi terbesar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 137,79 triliun, disusul restitusi pajak penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp 59,08 triliun. Sementara restitusi dari jenis pajak lainnya mencapai Rp 1,84 triliun.
