KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonomi yang menggeliat membuat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak turun. Sampai akhir Juni 2023, restitusi pajak mencapai Rp 99,80 triliun. Restitusi pajak ini tumbuh negatif atau turun 4,91% secara tahunan atau year on year (yoy).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, realisasi restitusi didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN) sebesar Rp 80,95 triliun atau tumbuh 6,25% secara tahunan.
