KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonomi yang menggeliat membuat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak turun. Sampai akhir Juni 2023, restitusi pajak mencapai Rp 99,80 triliun. Restitusi pajak ini tumbuh negatif atau turun 4,91% secara tahunan atau year on year (yoy).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, realisasi restitusi didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN) sebesar Rp 80,95 triliun atau tumbuh 6,25% secara tahunan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.