Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran kredit restrukturisasi terkait Covid-19 dari sektor perbankan terus melandai. Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan memperpanjang tiga sektor hingga Maret 2024. Mereka adalah sektor industri (tekstil dan alas kaki), usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta sektor penyedia akomodasi serta makanan dan minuman.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, ada beberapa sektor yang tidak mendapatkan perpanjangan seperti sektor padat karya. “Berdasarkan hasil analisis dan survei oleh OJK sejauh ini sektor lain masih dikategorikan sudah berjalan, sudah lumayan tumbuh meski belum merata,” katanya, Senin (6/2).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.