Revisi Permen PLTS Atap Masih Molor, Pemerintah Hitung Ulang Beban PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap molor lagi karena pemerintah masih menunggu perhitungan ulang perubahan regulasi tersebut terhadap beban PLN.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan,harusnya memang tahun lalu revisi kebijakan ini sudah rampung.
