Revisi Permen PLTS Atap Masih Molor, Pemerintah Hitung Ulang Beban PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap molor lagi karena pemerintah masih menunggu perhitungan ulang perubahan regulasi tersebut terhadap beban PLN.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan,harusnya memang tahun lalu revisi kebijakan ini sudah rampung.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.