ILUSTRASI. Produk layanan yang disediakan oleh PLN ICON Plus diantaranya penyediaan layanan PLTS atap atau PV Rooftop seperti yang dibangun di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap molor lagi karena pemerintah masih menunggu perhitungan ulang perubahan regulasi tersebut terhadap beban PLN.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan,harusnya memang tahun lalu revisi kebijakan ini sudah rampung.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.