Revisi Permen PLTS Atap Masih Molor, Pemerintah Hitung Ulang Beban PLN
Rabu, 20 September 2023 | 04:53 WIB
ILUSTRASI. Produk layanan yang disediakan oleh PLN ICON Plus diantaranya penyediaan layanan PLTS atap atau PV Rooftop seperti yang dibangun di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap molor lagi karena pemerintah masih menunggu perhitungan ulang perubahan regulasi tersebut terhadap beban PLN.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan,harusnya memang tahun lalu revisi kebijakan ini sudah rampung.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.