KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpres) dan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Senin (19/6) lalu.
Pemerintah berharap pembahasan revisi UU 3/2022 di DPR bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.