Rezim Baru Perburuhan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan diklaim membawa harapan baru bagi pekerja. Beleid ini merespons Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, untuk memperkuat perlindungan pekerja, aturan magang, K3, dan kepastian hubungan industrial. Namun, tantangan terbesar justru ada di pasar kerja yang sedang berpacu dengan waktu. Puncak penduduk usia produktif sudah terlewati.
Mengutip hasil riset Lembaga Demografi FEB UI menunjukkan Indonesia berada di puncak usia produktif, dengan jumlah 44,3 juta pemuda berusia 1524 tahun. Tetapi jendela bonus demografi yang terbuka sejak 2020 mulai menutup pada 2027, sementara rasio ketergantungan menembus 50 pada 2041. Artinya pada masa itulah penduduk tidak produktif jumlahnya lebih banyak ketimbang penduduk yang produktif
Lacurnya, struktur ketenagakerjaan yang untuk penduduk produktif ini di sektor formal sangat minim. Beberapa tahun terakhir tingkat penyerapan tenaga kerja formal, jauh dibawah angkatan kerja baru. Survei BPS Per Februari 2026, lapangan kerja formal hanya bertambah 740.000, sementara pekerja informal bertambah 1,16 juta. Secara persentase pekerja informal mencapai 59,4% sementara pekerja formal hanya 40,6%. Padahal pekerja formal inilah yang jadi tumpuan pajak dan mendorong konsumsi masyarakat.
Tak bisa kita pungkiri, pada masa rezim UU Cipta Kerja hampir enam tahun terakhir, tak kurang dari 4000 ribu pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Meskipun di sisi lain pemerintah mengklaim dalam enam tahun terakhir telah tercipta lebih dari 7 juta lapangan kerja sektor formal baru. Kini apakah rezim UU Ketenagakerjaan yang baru akan mampu mendongkrak penciptaan lapangan kerja baru dan memompa produktivitas pekerja?
Hingga pengesahan oleh DPR RI, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, belum ada rilis draft resmi beleid hasil kesepakatan. Karena itu kita semua hanya bisa berharap, para legislator dan pemerintah tetap menjaga marwah bahwa undang-undang ini untuk melindungi yang lemah, dalam hal ini pekerja. Tapi tentu beleid baru juga bukan untuk melawan pelaku usaha.
Kita hanya bisa berharap, beleid baru tidak lagi pro upah murah, memudahkan PHK, juga menghambat upaya meningkatkan produktivitas kerja. Karena agar Indonesia bisa tumbuh 8% produktivitas pekerja harus naik 6,9% dibandingkan dengan saat ini rata-rata produktivitas hanya tumbuh 4% di tengah pertumbuhan yang diklaim di atas 5%.
