Rezim Baru Perburuhan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:46 WIB
Rezim Baru Perburuhan
[ILUSTRASI. TAJUK - Syamsul Ashar (KONTAN/Indra Surya)]
Syamsul Ashar | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan diklaim membawa harapan baru bagi pekerja. Beleid ini merespons Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, untuk memperkuat perlindungan pekerja, aturan magang, K3, dan kepastian hubungan industrial. Namun, tantangan terbesar justru ada di pasar kerja yang sedang berpacu dengan waktu. Puncak penduduk usia produktif sudah terlewati.

Mengutip hasil riset Lembaga Demografi FEB UI menunjukkan Indonesia berada di puncak usia produktif, dengan jumlah 44,3 juta pemuda berusia 1524 tahun. Tetapi jendela bonus demografi yang terbuka sejak 2020 mulai menutup pada 2027, sementara rasio ketergantungan menembus 50 pada 2041. Artinya pada masa itulah penduduk tidak produktif jumlahnya lebih banyak ketimbang penduduk yang produktif

Lacurnya, struktur ketenagakerjaan yang untuk penduduk produktif ini di sektor formal sangat minim. Beberapa tahun terakhir tingkat penyerapan tenaga kerja formal, jauh dibawah angkatan kerja baru. Survei BPS Per Februari 2026, lapangan kerja formal hanya bertambah 740.000, sementara pekerja informal bertambah 1,16 juta. Secara persentase pekerja informal mencapai 59,4% sementara pekerja formal hanya 40,6%. Padahal pekerja formal inilah yang jadi tumpuan pajak dan mendorong konsumsi masyarakat.

Tak bisa kita pungkiri, pada masa rezim UU Cipta Kerja hampir enam tahun terakhir, tak kurang dari 4000 ribu pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Meskipun di sisi lain pemerintah mengklaim dalam enam tahun terakhir telah tercipta lebih dari 7 juta lapangan kerja sektor formal baru. Kini apakah rezim UU Ketenagakerjaan yang baru akan mampu mendongkrak penciptaan lapangan kerja baru dan memompa produktivitas pekerja?

Hingga pengesahan oleh DPR RI, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, belum ada rilis draft resmi beleid hasil kesepakatan. Karena itu kita semua hanya bisa berharap, para legislator dan pemerintah tetap menjaga marwah bahwa undang-undang ini untuk melindungi yang lemah, dalam hal ini pekerja. Tapi tentu beleid baru juga bukan untuk melawan pelaku usaha.

Kita hanya bisa berharap, beleid baru tidak lagi pro upah murah, memudahkan PHK, juga menghambat upaya meningkatkan produktivitas kerja. Karena agar Indonesia bisa tumbuh 8% produktivitas pekerja harus naik 6,9% dibandingkan dengan saat ini rata-rata produktivitas hanya tumbuh 4% di tengah pertumbuhan yang diklaim di atas 5%.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham AKRA Tetap Menguat di Tengah Harga Minyak Dunia yang Mulai Melemah
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:33 WIB

Saham AKRA Tetap Menguat di Tengah Harga Minyak Dunia yang Mulai Melemah

Profitabilitas AKRA lebih ditentukan oleh volume distribusi, efisiensi logistik, serta pertumbuhan bisnis kawasan industri.

Mencari Titik Keseimbangan RUU Hak Cipta
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:09 WIB

Mencari Titik Keseimbangan RUU Hak Cipta

Cara kita melindungi hak cipta tidak boleh menciptakan hambatan baru bagi perdagangan, investasi dan pengembangan AI di dalam negeri.

HIP Bioethanol Turun di Oktober, Saham SRSN dan MOLI Langsung Terdampak
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:58 WIB

HIP Bioethanol Turun di Oktober, Saham SRSN dan MOLI Langsung Terdampak

Ada tiga faktor yang perlu diperhatikan investor, yakni harga bioetanol, kebijakan pemerintah mengenai impor, serta pasokan bahan baku molases.

Rezim Baru Perburuhan
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:46 WIB

Rezim Baru Perburuhan

Kita hanya bisa berharap, beleid baru tidak lagi pro upah murah, memudahkan PHK, juga menghambat upaya meningkatkan produktivitas kerja.

Pengendali Baru Caplok 56,84 Persen Saham TGUK, Bakal Gelar MTO dan Rights Issue
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Pengendali Baru Caplok 56,84 Persen Saham TGUK, Bakal Gelar MTO dan Rights Issue

Pengendali PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK saat ini adalah pemilik jaringan Toko Daging Nusantara.

Rupiah Masih Rawan Tersandung, Bisa Uji Rp 18.200 per dollar
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:25 WIB

Rupiah Masih Rawan Tersandung, Bisa Uji Rp 18.200 per dollar

Meski belakangan undur dari level pelemahan krusial Rp 18.000 per dollar, namun rupiah belum bisa lega. Simak apa saja tantangannya?

Godrej Indonesia Investasi Rp 500 Miliar Bangun Pabrik Baru di Kendal
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:16 WIB

Godrej Indonesia Investasi Rp 500 Miliar Bangun Pabrik Baru di Kendal

Investasi tersebut ditujukan untuk menambah kapasitas produksi seiring dengan pertumbuhan bisnis Godrej di Indonesia. 

Pengembangan SPKLU Masih Belum Merata
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:05 WIB

Pengembangan SPKLU Masih Belum Merata

Jika persoalan SPKLU tidak segera diatasi, kendaraan elektrifikasi lain seperti HEV, PHEV dan REEV berpotensi semakin diminati masyarakat.

Rupiah yang Sudah Keok Semakin Terpojok
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Rupiah yang Sudah Keok Semakin Terpojok

Dolar Amerika Serikat (AS) yang perkasa dan kenaikan yield global bisa menekan nilai tukar rupiah lebih dalam 

AUTO Memperkuat Brand Aspira di Ajang MotoGP
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:49 WIB

AUTO Memperkuat Brand Aspira di Ajang MotoGP

PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) terus memperluas jangkauan pasar produk Aspira di tengah komunitas otomotif. 

INDEKS BERITA

Terpopuler